Selamat Datang diSekolah MA AL KARIMIYYAH Beraji Gapura Sumenep

Wakil Kepala Sekolah


                                         Fungsi dan Tugas Wakil Kepala Sekolah     

Wakil Kepala sekolah membantu Kepala Sekolah dalam

kegiatan-kegiatan sebagai berikut :







a.
Menyusun perencanaan, membantu program kegiatan dan

pelaksanaan program.


b.
Pengorganisasian.



c.
Pengarahan.



d.
Ketenagaan.



e.
Pengoordinasian.



f.
Pengawasan.



g.
Penilaian.



h.
Identifikasi dan Pengumpulan data.


i.
Penyusunan laporan.







Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah

dalam urusan-urusan sebagai berikut :







a. Kurikulum
1)
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.

2)
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
3)
Mengatur penyusunan program pengajaran (program,


semester) program satuan pelajaran, dan persiapan


mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum.

4)
Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan


ekstrakurikuler.



5)
Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria


kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan

belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB.

6)
Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan


pengajaran.



7)
Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber


belajar.



8)
Mengatur pengembangan MGMPP dan koordinator mata

pelajaran.



9)
Mengatur mutasi siswa.


10)
Melakukan supervisi administrasi dan akademis.

11)
Menyusun lapporan.







b. Kesiswaan
1)
Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan


konseling.



2)
Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K


(Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan,


Kekeluargaan, Kesehatan, dan Kerindangan).

3)
Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi

kepramukaan, palang merah remaja (PMR), kelompok


ilmiah remaja (KIR), usaha kesehatan sekolah (UKS),


patroli keamanan sekolah (PKS), Paskibra.

4)
Mengatur program pesantren kilat.


5)
Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa


teladan sekolah.



6)
Menyelenggarakan cerdas cermat, olah raga prestasi.

7)
Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapatkan


beasiswa.








c. Sarana Prasarana
1)
Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk


menunjang proses belajar mengajar.

2)
Merencanakan program pengadaannya.

3)
Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana.

4)
Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian.

5)
Mengatur pembakuannya.


6)
Menyusun laporan.








d. Hubungan Dengan Masyarakat
1)
Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan


KOMITE SEKOLAH dan peran KOMITE SEKOLAH.
2)
Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata.

3)
Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan disekolah

(gebyar pendidikan).


4)
Menyusun laporan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar